WHO Deklarasikan Indonesia Negara A1 High Risk Covid-19 Hoaks

Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:00 WIB
loading...
WHO Deklarasikan Indonesia...
WHO Deklarasikan Indonesia Negara A1 High Risk Covid-19 Hoaks. Foto/BBC.
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini beredar pesan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 high risk Covid-19 beredar luas. Namun, pesan tersebut tidak benar alias hoaks .

Pesan tersebut cukup mengkhawatirkan karena bernada menakut-nakuti masyarakat. Di pesan berantai tersebut juga disertakan laporan WHO pada 23 Juni 2021 yang berisi laporan mingguan. Ini yang membuat pesan tersebut dirasa valid oleh sebagian masyarakat.

"BERITA TERBARU! Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. Kami sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrikam," buyi pesan tersebut dikutip Sabtu (26/6).

"Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya. Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan," lanjutnya.

"Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut. Indonesian situation report yang dikeluarkan terakhir WHO pada 23 juni https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5," tandas laporan tersebut.



Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , melalui Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pesan tersebut merupakan hoaks.

"Sudah memverifikasi informasi tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi per negara dilaporkan di situational report yang diterbitkan per minggu. Dan dapat diakses publik," jelas Siti Nadia.

Siti Nadia melanjutkan, secara umum, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi Covid-19 diumumkan WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori high risk penyebaran SARS-CoV2.

Terkait aturan tentang travel band, sambungnya, penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktikkan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan. Ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005.

"Jadi keputusan itu adalah hak masing-masing negara, sama seperti kita saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan bahkan kemarin sempat juga dari Inggris," kata Siti Nadia.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)